3 Alasan DPR Lolos Kriminal Dengan Pasal UU MD3

Northeastern University Study Abroad Goucher Study Abroad Aifs Study Abroad Reviews Emu Study Abroad Cu Denver Study Abroad Study Abroad Ucr Wayne State Study Abroad Uvm Study Abroad Benefits Of Study Abroad Study Abroad Ucsd Study Abroad Personal Statement Du Study Abroad Sfs Study Abroad University Of Memphis Study Abroad Temple University Study Abroad Nku Study Abroad Tamiu Study Abroad Study Abroad Nmsu Umkc Study Abroad University Of Pittsburgh Study Abroad App State Study Abroad Cuny Study Abroad Kent State Study Abroad Ucsc Study Abroad Unt Study Abroad Gwu Study Abroad Ucsd Study Abroad Define Study Abroad Why You Should Study Abroad Study Abroad Uci Best Countries To Study Abroad Study Abroad Okstate Ncsu Study Abroad Murray State Study Abroad Marquette Study Abroad Columbia University Study Abroad Fairfield University Study Abroad Danish Institute For Study Abroad Ecu Study Abroad Study Abroad Advisor University Of Edinburgh Study Abroad Baruch Study Abroad University Of Melbourne Study Abroad Suu Study Abroad Isep Study Abroad Study Abroad Wfu University Of Sydney Study Abroad Uncg Study Abroad Uncc Study Abroad Ccsu Study Abroad Unl Study Abroad Pace Study Abroad Usc Study Abroad Tel Aviv University Study Abroad John Jay Study Abroad Study Abroad Csuf Uni Study Abroad New Paltz Study Abroad Sfsu Study Abroad Capa Study Abroad Study Abroad Sfsu Cambridge Study Abroad Study Abroad Uo University Of Houston Study Abroad Mt Sac Study Abroad Ccis Study Abroad Colleges With Study Abroad Programs Umass Amherst Study Abroad Study Abroad Psu Arcadia Study Abroad Indiana University Study Abroad Hope College Study Abroad Cofc Study Abroad Study Abroad Sjsu Csuf Study Abroad Best Cities To Study Abroad Uwf Study Abroad Liberty University Study Abroad Neu Study Abroad Study Abroad Uc Berkeley Vanderbilt Study Abroad Fau Study Abroad Ub Study Abroad University Of San Diego Study Abroad Clemson Study Abroad Study Abroad Mizzou Csi Study Abroad Valencia Study Abroad Study Abroad Depaul Institute For Study Abroad Wisdom Study Abroad Pitt Study Abroad Study Abroad Umn Study Abroad Unt Ccsa Study Abroad Ksu Study Abroad Bmcc Study Abroad Study Abroad Csulb Usfca Study Abroad Study Abroad University Of South Carolina

Mengapa DPR Sering Ditangkap karena kasus Kriminal?

Gambar Rapat Anggota DPR

Berita Viral indonesia. (15/2). Kontroversi pengesahan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pernah dibahas dalam rapat paripurna . Banyak kritik masyarakat terutama dari KPK disampaikan atas UU MD3 . Kritik ini disampaikan karena sangat lantang sekali ada upaya DPR membentengi diri melalui Pasal 122 yang menyebutkan pengkritik DPR dapat dipidanakan.

Selain pasal 122, ada pasal lain yang diduga upaya membentengi diri yaitu Pasal 245 soal hak imunitas untuk mencegah kriminalisasi anggota DPR karena bicara dan bertindak saat menjalankan tugasnya. Artinya , DPR memberi kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melindungi ketika anggota dewan terjerat kasus hukum karena tugas kedewanan yang dijalaninya.

#Anggota Dewan Khawatir Diserang Rakyat?

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menduga munculnya pasal 245 dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) karena adanya kekhawatiran anggota legislatif akan terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, dalam pasal itu disebutkan kalau pemeriksaan anggota DPR dalam kasus hukum harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Ini sebagai bentuk kekhawatiran mereka untuk tidak menjadi korban dari ott selanjutnya, sehingga dari awal mereka membentengi dirinya sendiri,” kata Refly dikutip dari balipost, Rabu (14/2).

“Sehingga dari awal mereka membentengi dirinya sendiri, dengan cara membuat pasal-pasal yang tentu mereka tidak mudah dikenakan proses hukum,” tambahnya.

“Bahkan mereka bisa menyerang balik, DPR tidak hanya memproteksi dirinya sendiri tapi juga sedang menyerang balik, mengancam balik masyarakat,” terangnya.

Refly pun juga mengkawatirkan kalau regulasi itu dibuat untuk menyerang balik masyarakat yang tah puas terhadap kinerja wakil rakyat. Sehinnga, antara anggota DPR dan rakyat itu sama sekali tak bisa dipisahkan.

#Tetap Membela Diri

Berbeda dengan rafly, pembelaan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, munculnya Pasal 245 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) itu berguna agar anggota legislatif terhindar dari praktik kriminalisasi. Sebab, kata dia, banyak laporan-laporan kasus yang menimpa anggota DPR namun tak disertai alat bukti yang jelas.

Pasal 245, lanjut dia, dirancang untuk melindungi anggota DPR dari kasus pidana hukum yang mudah dikriminalisasi. Namun, bila mereka terjerat kasus tindak pidana khusus, maka hal tersebut dikecualikan. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat agar mehilangkan stigma negatif ihwal revisi UU MD3 tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding dikutip dari okezone menjelaskan Pasal 245 UU MD3, dalam hal terkait kasus yang ditangani KPK yaitu tindak pidana korupsi maka tidak perlu mendapat izin Presiden dan pertimbangan MKD. Sehingga, kasus yang masuk dalam kategori mendapatkan pertimbangan MKD yaitu terkait tindak pidana umum.

#Keanehan Pasal yang Direvisi


Revisi UU MD3, pasal 73 mewajibkan polisi membantu memanggil paksa seseoarang yang akan diperiksa DPR, namun enggan datang. Ketentuan ini ada lantaran DPR punya pengalaman buruk. Salah satunya yakni ketika KPK tak mau datang saat dipanggil oleh Pansus Angket DPR.

Penambahan frase wajib dalam Pasal 73, DPR berharap tugas-tugasnya bisa berjalan lebih lancar. Bahkan, UU MD3 memperbolehkan Kepolisian untuk menyandera selama 30 hari orang-orang yang tidak mau datang ke DPR.

Penting untuk diingat, MK dalam putusanya Nomor 013-022/PUU-IV/2016, membatalkan pasal penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden lantaran dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi.

Di Indonesia sendiri, batas presiden sebagai kepala negara (sebagai simbol negara) dengan kepala pemerintahan sulit dipisahkan. Lantaran hal itu pula, MK membatalkan pasal tersebut.

"UU MD3 ini logikanya sudah salah kaprah sama sekali dan kita jadi gagal paham bagaimana  memahami memahami cara berpikir DPR ya?," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow dikutip dari kompas.

"Saya kira UU ini semata-mata untuk kepentingan politik. Jadi ini memang alat memperkuat diri mereka dan melindungi mereka dari segala upaya yang bisa merongrong kewenanagan mereka," sambungnya.
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==