Northeastern University Study Abroad
Goucher Study Abroad
Aifs Study Abroad Reviews
Emu Study Abroad
Cu Denver Study Abroad
Study Abroad Ucr
Wayne State Study Abroad
Uvm Study Abroad
Benefits Of Study Abroad
Study Abroad Ucsd
Study Abroad Personal Statement
Du Study Abroad
Sfs Study Abroad
University Of Memphis Study Abroad
Temple University Study Abroad
Nku Study Abroad
Tamiu Study Abroad
Study Abroad Nmsu
Umkc Study Abroad
University Of Pittsburgh Study Abroad
App State Study Abroad
Cuny Study Abroad
Kent State Study Abroad
Ucsc Study Abroad
Unt Study Abroad
Gwu Study Abroad
Ucsd Study Abroad
Define Study Abroad
Why You Should Study Abroad
Study Abroad Uci
Best Countries To Study Abroad
Study Abroad Okstate
Ncsu Study Abroad
Murray State Study Abroad
Marquette Study Abroad
Columbia University Study Abroad
Fairfield University Study Abroad
Danish Institute For Study Abroad
Ecu Study Abroad
Study Abroad Advisor
University Of Edinburgh Study Abroad
Baruch Study Abroad
University Of Melbourne Study Abroad
Suu Study Abroad
Isep Study Abroad
Study Abroad Wfu
University Of Sydney Study Abroad
Uncg Study Abroad
Uncc Study Abroad
Ccsu Study Abroad
Unl Study Abroad
Pace Study Abroad
Usc Study Abroad
Tel Aviv University Study Abroad
John Jay Study Abroad
Study Abroad Csuf
Uni Study Abroad
New Paltz Study Abroad
Sfsu Study Abroad
Capa Study Abroad
Study Abroad Sfsu
Cambridge Study Abroad
Study Abroad Uo
University Of Houston Study Abroad
Mt Sac Study Abroad
Ccis Study Abroad
Colleges With Study Abroad Programs
Umass Amherst Study Abroad
Study Abroad Psu
Arcadia Study Abroad
Indiana University Study Abroad
Hope College Study Abroad
Cofc Study Abroad
Study Abroad Sjsu
Csuf Study Abroad
Best Cities To Study Abroad
Uwf Study Abroad
Liberty University Study Abroad
Neu Study Abroad
Study Abroad Uc Berkeley
Vanderbilt Study Abroad
Fau Study Abroad
Ub Study Abroad
University Of San Diego Study Abroad
Clemson Study Abroad
Study Abroad Mizzou
Csi Study Abroad
Valencia Study Abroad
Study Abroad Depaul
Institute For Study Abroad
Wisdom Study Abroad
Pitt Study Abroad
Study Abroad Umn
Study Abroad Unt
Ccsa Study Abroad
Ksu Study Abroad
Bmcc Study Abroad
Study Abroad Csulb
Usfca Study Abroad
Study Abroad University Of South Carolina
Mengapa DPR Sering Ditangkap karena kasus Kriminal?
Gambar Rapat Anggota DPR
Berita Viral indonesia. (15/2). Kontroversi pengesahan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pernah dibahas dalam rapat paripurna . Banyak kritik masyarakat terutama dari KPK disampaikan atas UU MD3 . Kritik ini disampaikan karena sangat lantang sekali ada upaya DPR membentengi diri melalui Pasal 122 yang menyebutkan pengkritik DPR dapat dipidanakan.
Selain pasal 122, ada pasal lain yang diduga upaya membentengi diri yaitu Pasal 245 soal hak imunitas untuk mencegah kriminalisasi anggota DPR karena bicara dan bertindak saat menjalankan tugasnya. Artinya , DPR memberi kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melindungi ketika anggota dewan terjerat kasus hukum karena tugas kedewanan yang dijalaninya.
#Anggota Dewan Khawatir Diserang Rakyat?
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menduga munculnya pasal 245 dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) karena adanya kekhawatiran anggota legislatif akan terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, dalam pasal itu disebutkan kalau pemeriksaan anggota DPR dalam kasus hukum harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Ini sebagai bentuk kekhawatiran mereka untuk tidak menjadi korban dari ott selanjutnya, sehingga dari awal mereka membentengi dirinya sendiri,” kata Refly dikutip dari balipost, Rabu (14/2).
“Sehingga dari awal mereka membentengi dirinya sendiri, dengan cara membuat pasal-pasal yang tentu mereka tidak mudah dikenakan proses hukum,” tambahnya.
“Bahkan mereka bisa menyerang balik, DPR tidak hanya memproteksi dirinya sendiri tapi juga sedang menyerang balik, mengancam balik masyarakat,” terangnya.
Refly pun juga mengkawatirkan kalau regulasi itu dibuat untuk menyerang balik masyarakat yang tah puas terhadap kinerja wakil rakyat. Sehinnga, antara anggota DPR dan rakyat itu sama sekali tak bisa dipisahkan.
#Tetap Membela Diri
Berbeda dengan rafly, pembelaan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, munculnya Pasal 245 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) itu berguna agar anggota legislatif terhindar dari praktik kriminalisasi. Sebab, kata dia, banyak laporan-laporan kasus yang menimpa anggota DPR namun tak disertai alat bukti yang jelas.
Pasal 245, lanjut dia, dirancang untuk melindungi anggota DPR dari kasus pidana hukum yang mudah dikriminalisasi. Namun, bila mereka terjerat kasus tindak pidana khusus, maka hal tersebut dikecualikan. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat agar mehilangkan stigma negatif ihwal revisi UU MD3 tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding dikutip dari okezone menjelaskan Pasal 245 UU MD3, dalam hal terkait kasus yang ditangani KPK yaitu tindak pidana korupsi maka tidak perlu mendapat izin Presiden dan pertimbangan MKD. Sehingga, kasus yang masuk dalam kategori mendapatkan pertimbangan MKD yaitu terkait tindak pidana umum.
#Keanehan Pasal yang Direvisi
Revisi UU MD3, pasal 73 mewajibkan polisi membantu memanggil paksa seseoarang yang akan diperiksa DPR, namun enggan datang. Ketentuan ini ada lantaran DPR punya pengalaman buruk. Salah satunya yakni ketika KPK tak mau datang saat dipanggil oleh Pansus Angket DPR.
Penambahan frase wajib dalam Pasal 73, DPR berharap tugas-tugasnya bisa berjalan lebih lancar. Bahkan, UU MD3 memperbolehkan Kepolisian untuk menyandera selama 30 hari orang-orang yang tidak mau datang ke DPR.
Penting untuk diingat, MK dalam putusanya Nomor 013-022/PUU-IV/2016, membatalkan pasal penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden lantaran dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi.
Di Indonesia sendiri, batas presiden sebagai kepala negara (sebagai simbol negara) dengan kepala pemerintahan sulit dipisahkan. Lantaran hal itu pula, MK membatalkan pasal tersebut.
"UU MD3 ini logikanya sudah salah kaprah sama sekali dan kita jadi gagal paham bagaimana memahami memahami cara berpikir DPR ya?," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow dikutip dari kompas.
"Saya kira UU ini semata-mata untuk kepentingan politik. Jadi ini memang alat memperkuat diri mereka dan melindungi mereka dari segala upaya yang bisa merongrong kewenanagan mereka," sambungnya.

