Yang Hobby Jalan Sama Pacar Pakai GPS Siap-siap Kena Tilang

Northeastern University Study Abroad Goucher Study Abroad Aifs Study Abroad Reviews Emu Study Abroad Cu Denver Study Abroad Study Abroad Ucr Wayne State Study Abroad Uvm Study Abroad Benefits Of Study Abroad Study Abroad Ucsd Study Abroad Personal Statement Du Study Abroad Sfs Study Abroad University Of Memphis Study Abroad Temple University Study Abroad Nku Study Abroad Tamiu Study Abroad Study Abroad Nmsu Umkc Study Abroad University Of Pittsburgh Study Abroad App State Study Abroad Cuny Study Abroad Kent State Study Abroad Ucsc Study Abroad Unt Study Abroad Gwu Study Abroad Ucsd Study Abroad Define Study Abroad Why You Should Study Abroad Study Abroad Uci Best Countries To Study Abroad Study Abroad Okstate Ncsu Study Abroad Murray State Study Abroad Marquette Study Abroad Columbia University Study Abroad Fairfield University Study Abroad Danish Institute For Study Abroad Ecu Study Abroad Study Abroad Advisor University Of Edinburgh Study Abroad Baruch Study Abroad University Of Melbourne Study Abroad Suu Study Abroad Isep Study Abroad Study Abroad Wfu University Of Sydney Study Abroad Uncg Study Abroad Uncc Study Abroad Ccsu Study Abroad Unl Study Abroad Pace Study Abroad Usc Study Abroad Tel Aviv University Study Abroad John Jay Study Abroad Study Abroad Csuf Uni Study Abroad New Paltz Study Abroad Sfsu Study Abroad Capa Study Abroad Study Abroad Sfsu Cambridge Study Abroad Study Abroad Uo University Of Houston Study Abroad Mt Sac Study Abroad Ccis Study Abroad Colleges With Study Abroad Programs Umass Amherst Study Abroad Study Abroad Psu Arcadia Study Abroad Indiana University Study Abroad Hope College Study Abroad Cofc Study Abroad Study Abroad Sjsu Csuf Study Abroad Best Cities To Study Abroad Uwf Study Abroad Liberty University Study Abroad Neu Study Abroad Study Abroad Uc Berkeley Vanderbilt Study Abroad Fau Study Abroad Ub Study Abroad University Of San Diego Study Abroad Clemson Study Abroad Study Abroad Mizzou Csi Study Abroad Valencia Study Abroad Study Abroad Depaul Institute For Study Abroad Wisdom Study Abroad Pitt Study Abroad Study Abroad Umn Study Abroad Unt Ccsa Study Abroad Ksu Study Abroad Bmcc Study Abroad Study Abroad Csulb Usfca Study Abroad Study Abroad University Of South Carolina
 Kesiapan polisi Meneribkan Aturan


 Berita Viral Indonesia, (4/3). Pemerintah membuat aturan baru mengenai larangan melakukan beberapa kegiatan pada saat berkendara, sebagaimana yang kita ketahui banyak profesi yang memanfaatkan aplikasi online tentunya tidak asing lagi dengan GPS. Fasilitas ini menjadi senjata pokok untuk menemukan pelanggan salah satu jasa ojek online di indonesia. Lantas bagaimana kebijakan ini akan dilakukan , mengingat banyaknya pengguna GPS di indonesia. Berikut ulasan dari kami.

1. Asal Usul GPS Dilarang

Dikutip dari inilah dotkom. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara memastiknya pihaknya akan menilang driver Ojek Online (Ojol) yang kerap membuka GPS atau handphone saat berkendara. Karena hal itu beresiko akan terjadinya kecelakaan.

"Penggunaan GPS atau HP itu dilarang, sudah ada ketentuannya dalam pasal 106. Kami akan tilang," kata Halim, Minggu (4/3/2018).

Halim menjelaskan penggunaan HP saat berkendara dapat mengalihkan perhatian si pengendara sendiri. Hal ini juga sesuai dengan UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106.

2. Kapan Mulai Diterapkan 

Divisi Humas Polri pada awal Maret 2018 mengeluarkan pengumuman akan menindak pengemudi sepeda motor maupun mobil yang merokok, mengoperasikan ponsel dan mendengarkan musik saat berkendara.

Penggunaan GPS menurut humas polri masuk kedalam jenis penggunaan ponsel, atau mengoperasikan ponsel.

Sesuai dengan pengumuman dari humas polri, maka sejak awal maret undang-undang ini akan lebih getol ditertibkan. anda sebagai pengguna GPS aktif siap-siap untuk mematikan pada saat berkendara.

3. Pengguna GPS yang Paling Dirugikan

Menurut pantauan berita viral, pengguna GPS tertinggi adalah member dari aplikasi jasa online. Sebut saja Gojek, Grab,dan sejenisnya, mereka menggunakan aplikasi GPS yang sudah tersedia di smartphone untuk menemukan pelanggan, bahkan untuk mengantar pelanggan ke tempat tujuan. dengan ada GPS ini maka biaya akan lebih mudah dikalkulasi oleh aplikasi mereka. 

4. Pengganti GPS

Solusi pengganti GPS ini belum disampaikan pemerintah maupun divisi humas polri terkait banyaknya pengguna GPS di indonesia, harapan masyarakat terkait ini harus ada win to win solution jika aturan larangan penggunaan GPS mulai diberklakukan tahun 2018. 

5. Solusi Dari Pemerintah

Selain dari aktivis keselamatan berkendara, usaha pihak kepolisian menyosialisasikan larangan mengemudi sambil mendengarkan musik juga direspons kalangan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. (LPKSM), yaitu Komunitas Konsumen Indonesia. Pihak kepolisian diminta mengklarifikasi pernyataan soal itu agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang karena aturan yang dianggap tidak jelas. Selain itu klarifikasi juga diminta agar tidak terjadi penafsiran yang salah atas Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan, mendengarkan musik dan merokok termasuk dalam tindakan tidak wajar dalam berkendara. Kegiatan itu dianggap mampu menurunkan konsentrasi mengemudi dan memicu kecelakaan lalu lintas.


6. Kegiatan Selain Ber GPS yang Juga dilarang

Melalui IG nya @polantasindonesia, Divisi Humas Polri mengunggah gambar bertuliskan "Stop! Merokok, Menggunakan Ponsel, Mendengarkan Musik, Termasuk Tindakan Tidak Wajar Dalam Berkendara", disertai gambar pengendara motor yang merokok.

Tidak hanya GPS, namun banyak kegiatan yang akan dibidik dengan lebih tajam jika anda melakukannya pada saat berkendara.

7. Dukungan dan Cibiran Aturan Ini

Pasal yang Dijadikan dasar

Pengamat Ahli Pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad beranggapan, petugas kepolisian tidak perlu sampai menindak para pengendara yang sedang merokok atau mendengarkan radio.

“Menurut saya tidak seperti itu, tidak arahnya ke situ (memidanakan pengendara yang merokok dan mendengarkan radio). Tapi yang penting adalah bahwa prinsip kehati-hatian dilaksanakan dalam proses mengendara mobil itu,” kata Suparji dikutip dari Okezone, Jumat (2/3/2018).

“Jadi sampai mendengarkan radio ketika berkendara dipidanakan itu susah sekali implementasinya. Merokok juga begitu. Menurut saya, aturan itu tidak efektif untuk dilaksanakan dan kemudian perlu ditinjau ulang.”

Pasal 106 dengan 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dianggap pasal karet.

Pegiat berkendara dengan aman dari Jakarta Defensive Driving Consultant [JDDC], Jusri Pulubuhu menilai mendengar musik, merokok hingga berbciara dengan penumpang lain bisa merusak konsentrasi saat berkendara. Namun, ia menekankan kedua pasal itu tidak bisa ditafsirkan bahwa petugas berhak langsung melarang pengendara mendegarkan musik atau merokok.

“Pasal tersebut tidak bisa diterjemahkan secara eksplisit dengan mengatakan bahwasanya mendengar musik dilarang,” katanya.

Namun beda lagi degnan beberapa pendapat warga berikut seperti dikutip dari metrotvnews. Warga Ibu Kota menyambut baik larangan pengendara motor mendengarkan musik dan merokok. Aturan itu disebut cukup beralasan demi menjaga keamanan semua pihak. 

"Ya sangat baik sekali kalau sekarang ada aturan yang jelas," kata Sendy, di area car free day (CFD), Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 4 Maret 2018. 

Sendy mengatakan tanpa aturan tersebut, pengendara motor seharusnya mengerti merokok dan mendengarkan musik sambil berkendara bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ia berharap dengan diterapkannya larangan ini, pengendara motor semakin tertib. 

"Harapannya semua patuh sama aturan. Enggak ada lagilah yang mengendarai motor sambil merokok dan mendengarkan musik," tukas dia. 

Senada, Aulia, warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan juga mendukung larangan tersebut. Sebagai sesama pengendara motor, ia mengaku terganggu dengan pengendara lain yang merokok sambil mengemudi. 

"Itu kan abunya sangat berbahaya kalau tertiup angin. Memang sudah seharusnya di larang, jadi saya dukung sekali," tukas Aulia. 

8. Daerah Yang Akan Menerapkan Pertama Kali

Daerah Jakarta Menjadi Target Utama

Dikutip juga dari okezone, banyak daerah yang sudah menerapkan aturan ini. kasus penerapan di luar indonesia menjadi contoh pemerintah untuk menerapkan juga di indonesia. 

Inggris melarang kegiatan menghisap tembakau di dalam mobil pribadi sejak 1 Oktober 2015 demi melindungi anak di bawah 18 tahun dari asap rokok menurut warta BBC. Langkah itu diikuti Wales dan Skotlandia.

Di Skotlandia, larangan merokok saat berkendara dan pengenaan denda bagi siapa saja yang merokok dalam mobil pribadi dengan penumbang di bawah 18 tahun menghadapi denda di tempat 100 pound atau denda sampai 1.000 pound kalau kasusnya dibawa ke pengadilan setelah Parlemen Skotlandia meloloskan Rancangan Undang-Undang Larangan Merokok pada Desember 2015 menurut siaran the Independent.

Sebelum Inggris, Australia secara bertahap memberlakukan larangan merokok sambil mengemudi, mulai dari negara bagian Austalia Selatan pada 2007, Tasmania, Victoria, New South Wales, Queensland hingga Australia Utara pada 2014.

Pemerintah Negara Bagian Austalia Selatan di laman resminya menyatakan bahwa larangan merokok di dalam mobil yang penumpangnya berusia kurang dari 16 tahun diberlakukan mulai 31 Mei 2008. Pengemudi yang kedapatan merokok di dalam mobil yang ditumpangi seorang anak akan didenda 75 dolar Australia dan akan meningkat hingga 200 dolar Australia jika kasusnya naik ke pengadilan. Di sana polisi berwenang menarik denda di tempat bagi yang merokok dalam mobil pribadi dengan keberadaan satu anak berusia kurang dari 16 tahun.

Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat dan Kanada juga memberlakukan aturan larangan merokok dengan alasan yang sama, melindungi penumpang lain terutama anak di bawah umur.

Prancis sejak 2016 melarang kegiatan merokok di dalam mobil pribadi yang ditumpangi anak di bawah 12 tahun menurut siaran the Independent. Siprus melarang hal serupa dilakukan jika ada penumpang di bawah 16 tahun dan Mauritius melarang pengemudi merokok apabila membawa penumpang, tanpa menerapkan batasan umur.

Afrika Selatan sejak 2009 sudah mengeluarkan aturan yang melarang pengemudi merokok di dalam mobil yang ditumpangi anak 12 tahun demi alasan kesehatan menurut siara News24 mengutip National Council Against Smoking di negara itu. Bahrain dan Uni Emirat Arab juga memberlakukan peraturan yang sama pada 2009 dan 2010.

Sedangkan kegiatan mengoperasikan ponsel saat berkendara sudah dilarang di banyak negara di dunia. Amerika Serikat dan Jepang bahkan melarang pengoperasian ponsel meskipun menggunakan hands-free. Negara-negara maju umumnya sudah menggunakan kamera di sudut-sudut jalan yang mampu memantau pengemudi yang mengoperasikan ponsel saat berkendara.

9. Pasal dan Jumlah Denda

Berikut bunyi Pasal 106 Ayat 1:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sedangkan sanksi terhadap pelanggar akan dikenai hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp750 ribu. Hal ini tercatat dalam Pasal 283 yang menyebutkan:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==