Northeastern University Study Abroad
Goucher Study Abroad
Aifs Study Abroad Reviews
Emu Study Abroad
Cu Denver Study Abroad
Study Abroad Ucr
Wayne State Study Abroad
Uvm Study Abroad
Benefits Of Study Abroad
Study Abroad Ucsd
Study Abroad Personal Statement
Du Study Abroad
Sfs Study Abroad
University Of Memphis Study Abroad
Temple University Study Abroad
Nku Study Abroad
Tamiu Study Abroad
Study Abroad Nmsu
Umkc Study Abroad
University Of Pittsburgh Study Abroad
App State Study Abroad
Cuny Study Abroad
Kent State Study Abroad
Ucsc Study Abroad
Unt Study Abroad
Gwu Study Abroad
Ucsd Study Abroad
Define Study Abroad
Why You Should Study Abroad
Study Abroad Uci
Best Countries To Study Abroad
Study Abroad Okstate
Ncsu Study Abroad
Murray State Study Abroad
Marquette Study Abroad
Columbia University Study Abroad
Fairfield University Study Abroad
Danish Institute For Study Abroad
Ecu Study Abroad
Study Abroad Advisor
University Of Edinburgh Study Abroad
Baruch Study Abroad
University Of Melbourne Study Abroad
Suu Study Abroad
Isep Study Abroad
Study Abroad Wfu
University Of Sydney Study Abroad
Uncg Study Abroad
Uncc Study Abroad
Ccsu Study Abroad
Unl Study Abroad
Pace Study Abroad
Usc Study Abroad
Tel Aviv University Study Abroad
John Jay Study Abroad
Study Abroad Csuf
Uni Study Abroad
New Paltz Study Abroad
Sfsu Study Abroad
Capa Study Abroad
Study Abroad Sfsu
Cambridge Study Abroad
Study Abroad Uo
University Of Houston Study Abroad
Mt Sac Study Abroad
Ccis Study Abroad
Colleges With Study Abroad Programs
Umass Amherst Study Abroad
Study Abroad Psu
Arcadia Study Abroad
Indiana University Study Abroad
Hope College Study Abroad
Cofc Study Abroad
Study Abroad Sjsu
Csuf Study Abroad
Best Cities To Study Abroad
Uwf Study Abroad
Liberty University Study Abroad
Neu Study Abroad
Study Abroad Uc Berkeley
Vanderbilt Study Abroad
Fau Study Abroad
Ub Study Abroad
University Of San Diego Study Abroad
Clemson Study Abroad
Study Abroad Mizzou
Csi Study Abroad
Valencia Study Abroad
Study Abroad Depaul
Institute For Study Abroad
Wisdom Study Abroad
Pitt Study Abroad
Study Abroad Umn
Study Abroad Unt
Ccsa Study Abroad
Ksu Study Abroad
Bmcc Study Abroad
Study Abroad Csulb
Usfca Study Abroad
Study Abroad University Of South Carolina
Kesiapan polisi Meneribkan Aturan
Berita Viral Indonesia, (4/3). Pemerintah membuat aturan baru mengenai larangan melakukan beberapa kegiatan pada saat berkendara, sebagaimana yang kita ketahui banyak profesi yang memanfaatkan aplikasi online tentunya tidak asing lagi dengan GPS. Fasilitas ini menjadi senjata pokok untuk menemukan pelanggan salah satu jasa ojek online di indonesia. Lantas bagaimana kebijakan ini akan dilakukan , mengingat banyaknya pengguna GPS di indonesia. Berikut ulasan dari kami.
1. Asal Usul GPS Dilarang
Dikutip dari inilah dotkom. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara memastiknya pihaknya akan menilang driver Ojek Online (Ojol) yang kerap membuka GPS atau handphone saat berkendara. Karena hal itu beresiko akan terjadinya kecelakaan.
"Penggunaan GPS atau HP itu dilarang, sudah ada ketentuannya dalam pasal 106. Kami akan tilang," kata Halim, Minggu (4/3/2018).
Halim menjelaskan penggunaan HP saat berkendara dapat mengalihkan perhatian si pengendara sendiri. Hal ini juga sesuai dengan UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106.
2. Kapan Mulai Diterapkan
Divisi Humas Polri pada awal Maret 2018 mengeluarkan pengumuman akan menindak pengemudi sepeda motor maupun mobil yang merokok, mengoperasikan ponsel dan mendengarkan musik saat berkendara.
Penggunaan GPS menurut humas polri masuk kedalam jenis penggunaan ponsel, atau mengoperasikan ponsel.
Sesuai dengan pengumuman dari humas polri, maka sejak awal maret undang-undang ini akan lebih getol ditertibkan. anda sebagai pengguna GPS aktif siap-siap untuk mematikan pada saat berkendara.
3. Pengguna GPS yang Paling Dirugikan
Menurut pantauan berita viral, pengguna GPS tertinggi adalah member dari aplikasi jasa online. Sebut saja Gojek, Grab,dan sejenisnya, mereka menggunakan aplikasi GPS yang sudah tersedia di smartphone untuk menemukan pelanggan, bahkan untuk mengantar pelanggan ke tempat tujuan. dengan ada GPS ini maka biaya akan lebih mudah dikalkulasi oleh aplikasi mereka.
4. Pengganti GPS
Solusi pengganti GPS ini belum disampaikan pemerintah maupun divisi humas polri terkait banyaknya pengguna GPS di indonesia, harapan masyarakat terkait ini harus ada win to win solution jika aturan larangan penggunaan GPS mulai diberklakukan tahun 2018.
5. Solusi Dari Pemerintah
Selain dari aktivis keselamatan berkendara, usaha pihak kepolisian menyosialisasikan larangan mengemudi sambil mendengarkan musik juga direspons kalangan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. (LPKSM), yaitu Komunitas Konsumen Indonesia. Pihak kepolisian diminta mengklarifikasi pernyataan soal itu agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang karena aturan yang dianggap tidak jelas. Selain itu klarifikasi juga diminta agar tidak terjadi penafsiran yang salah atas Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan, mendengarkan musik dan merokok termasuk dalam tindakan tidak wajar dalam berkendara. Kegiatan itu dianggap mampu menurunkan konsentrasi mengemudi dan memicu kecelakaan lalu lintas.
6. Kegiatan Selain Ber GPS yang Juga dilarang
Melalui IG nya @polantasindonesia, Divisi Humas Polri mengunggah gambar bertuliskan "Stop! Merokok, Menggunakan Ponsel, Mendengarkan Musik, Termasuk Tindakan Tidak Wajar Dalam Berkendara", disertai gambar pengendara motor yang merokok.
Tidak hanya GPS, namun banyak kegiatan yang akan dibidik dengan lebih tajam jika anda melakukannya pada saat berkendara.
7. Dukungan dan Cibiran Aturan Ini
Pasal yang Dijadikan dasar
Pengamat Ahli Pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad beranggapan, petugas kepolisian tidak perlu sampai menindak para pengendara yang sedang merokok atau mendengarkan radio.
“Menurut saya tidak seperti itu, tidak arahnya ke situ (memidanakan pengendara yang merokok dan mendengarkan radio). Tapi yang penting adalah bahwa prinsip kehati-hatian dilaksanakan dalam proses mengendara mobil itu,” kata Suparji dikutip dari Okezone, Jumat (2/3/2018).
“Jadi sampai mendengarkan radio ketika berkendara dipidanakan itu susah sekali implementasinya. Merokok juga begitu. Menurut saya, aturan itu tidak efektif untuk dilaksanakan dan kemudian perlu ditinjau ulang.”
Pasal 106 dengan 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dianggap pasal karet.
Pegiat berkendara dengan aman dari Jakarta Defensive Driving Consultant [JDDC], Jusri Pulubuhu menilai mendengar musik, merokok hingga berbciara dengan penumpang lain bisa merusak konsentrasi saat berkendara. Namun, ia menekankan kedua pasal itu tidak bisa ditafsirkan bahwa petugas berhak langsung melarang pengendara mendegarkan musik atau merokok.
“Pasal tersebut tidak bisa diterjemahkan secara eksplisit dengan mengatakan bahwasanya mendengar musik dilarang,” katanya.
Namun beda lagi degnan beberapa pendapat warga berikut seperti dikutip dari metrotvnews. Warga Ibu Kota menyambut baik larangan pengendara motor mendengarkan musik dan merokok. Aturan itu disebut cukup beralasan demi menjaga keamanan semua pihak.
"Ya sangat baik sekali kalau sekarang ada aturan yang jelas," kata Sendy, di area car free day (CFD), Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 4 Maret 2018.
Sendy mengatakan tanpa aturan tersebut, pengendara motor seharusnya mengerti merokok dan mendengarkan musik sambil berkendara bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ia berharap dengan diterapkannya larangan ini, pengendara motor semakin tertib.
"Harapannya semua patuh sama aturan. Enggak ada lagilah yang mengendarai motor sambil merokok dan mendengarkan musik," tukas dia.
Senada, Aulia, warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan juga mendukung larangan tersebut. Sebagai sesama pengendara motor, ia mengaku terganggu dengan pengendara lain yang merokok sambil mengemudi.
"Itu kan abunya sangat berbahaya kalau tertiup angin. Memang sudah seharusnya di larang, jadi saya dukung sekali," tukas Aulia.
8. Daerah Yang Akan Menerapkan Pertama Kali
Daerah Jakarta Menjadi Target Utama
Dikutip juga dari okezone, banyak daerah yang sudah menerapkan aturan ini. kasus penerapan di luar indonesia menjadi contoh pemerintah untuk menerapkan juga di indonesia.
Inggris melarang kegiatan menghisap tembakau di dalam mobil pribadi sejak 1 Oktober 2015 demi melindungi anak di bawah 18 tahun dari asap rokok menurut warta BBC. Langkah itu diikuti Wales dan Skotlandia.
Di Skotlandia, larangan merokok saat berkendara dan pengenaan denda bagi siapa saja yang merokok dalam mobil pribadi dengan penumbang di bawah 18 tahun menghadapi denda di tempat 100 pound atau denda sampai 1.000 pound kalau kasusnya dibawa ke pengadilan setelah Parlemen Skotlandia meloloskan Rancangan Undang-Undang Larangan Merokok pada Desember 2015 menurut siaran the Independent.
Sebelum Inggris, Australia secara bertahap memberlakukan larangan merokok sambil mengemudi, mulai dari negara bagian Austalia Selatan pada 2007, Tasmania, Victoria, New South Wales, Queensland hingga Australia Utara pada 2014.
Pemerintah Negara Bagian Austalia Selatan di laman resminya menyatakan bahwa larangan merokok di dalam mobil yang penumpangnya berusia kurang dari 16 tahun diberlakukan mulai 31 Mei 2008. Pengemudi yang kedapatan merokok di dalam mobil yang ditumpangi seorang anak akan didenda 75 dolar Australia dan akan meningkat hingga 200 dolar Australia jika kasusnya naik ke pengadilan. Di sana polisi berwenang menarik denda di tempat bagi yang merokok dalam mobil pribadi dengan keberadaan satu anak berusia kurang dari 16 tahun.
Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat dan Kanada juga memberlakukan aturan larangan merokok dengan alasan yang sama, melindungi penumpang lain terutama anak di bawah umur.
Prancis sejak 2016 melarang kegiatan merokok di dalam mobil pribadi yang ditumpangi anak di bawah 12 tahun menurut siaran the Independent. Siprus melarang hal serupa dilakukan jika ada penumpang di bawah 16 tahun dan Mauritius melarang pengemudi merokok apabila membawa penumpang, tanpa menerapkan batasan umur.
Afrika Selatan sejak 2009 sudah mengeluarkan aturan yang melarang pengemudi merokok di dalam mobil yang ditumpangi anak 12 tahun demi alasan kesehatan menurut siara News24 mengutip National Council Against Smoking di negara itu. Bahrain dan Uni Emirat Arab juga memberlakukan peraturan yang sama pada 2009 dan 2010.
Sedangkan kegiatan mengoperasikan ponsel saat berkendara sudah dilarang di banyak negara di dunia. Amerika Serikat dan Jepang bahkan melarang pengoperasian ponsel meskipun menggunakan hands-free. Negara-negara maju umumnya sudah menggunakan kamera di sudut-sudut jalan yang mampu memantau pengemudi yang mengoperasikan ponsel saat berkendara.
9. Pasal dan Jumlah Denda
Berikut bunyi Pasal 106 Ayat 1:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sedangkan sanksi terhadap pelanggar akan dikenai hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp750 ribu. Hal ini tercatat dalam Pasal 283 yang menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).




